Airin Rachmi Diany & Wawan Sochib, Duet Penjahat Banten Menang Sementara di Tangse

Airin Rachmi Diany & Wawan Sochib, Duet Penjahat Banten Menang Sementara di Tangse
Airin Rachmi Diany & Wawan Sochib, Duet Penjahat Banten Menang Sementara di Tangse

Dukungan Penuh PDIP Tangsel Bagi Rieke Oneng Pitaloka Anak Ketua PKI Pemuda Central Garut


Rabu, 22 Desember 2010

Keputusan Mahfud MD Diselundupkan KPUD Tangsel untuk 20 Partai Kecil: Airin Rachmi Diany (Walikota Tangsel 2010)

Atas Jaminan Ratu Atut, KPUD Tangsel Tak Peduli Keputusan MK, 21 Kursi untuk 20 Partai Diselundupkan Agar Airin Rachmi Diany Tetap Jadi Pemenang Walikota Tangsel 2011 pada 27 Feb 2011 Besok!!

Keputusan Prof. Dr. Mahfud MD di MK Diabaikan Ketua KPUD Tangsel Iman Perwira Bachsan

TB. BAYU MURDANI MAMAS dari PDIP WAJIB Lengser dari Ketua DPRD Tangsel kalau Airin Rachmi Diany terbukti kalah dan jahat serta curang habis pada Paemilukada Tangsel 2010 lalu. Keputusan MK dari Prof Dr Mahfud MD tidak dijalankan Ketua KPUD Tangsel Iman Bachsan diduga kuat kroni Ratu Atut Chosiyah untuk memuluskan jalannya menjadi Gubernur Banten lagi 2011 besok ini.

Berikut Keputusan Pros Mahfud dari MK:

Keputusan MK untuk Tangerang Selatan: Tempo Interaktif
Keputusan Mahkamah Konstitusi Ubah Komposisi DPRD Tangerang Selatan

Senin, 30 Agustus 2010
08:34 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang Selatan - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi atas Undang-Undang No. 27/ 2009 yang dilayangkan Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) Tangerang Selatan akan mengubah jumlah kursi di DPRD Tangerang Selatan dari 45 menjadi 50 kursi.

Anggota Berikut Keputusan Pros Mahfud dari MK:

Keputusan MK untuk Tangerang Selatan: Tempo Interaktif
Keputusan Mahkamah Konstitusi Ubah Komposisi DPRD Tangerang Selatan

Senin, 30 Agustus 2010
08:34 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang Selatan - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi atas Undang-Undang No. 27/ 2009 yang dilayangkan Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) Tangerang Selatan akan mengubah jumlah kursi di DPRD Tangerang Selatan dari 45 menjadi 50 kursi.

Anggota FKCLP Kota Tangerang Selatan Suryadi mengatakan hasil keputusan MK ini akan merubah seluruh komposisi kursi di DPRD Kota Tangerang Selatan. Dia berharap, KPU selaku pelaksana undang-undang dapat merespons cepat hasil keputusan MK tersebut.

“Dengan dikeluarkannya putusan MK ini, KPU berkewajiban melakukan proses pengisian anggota DPRD Kota Tangsel dengan UU 22/2003 dan membatalkan keputusan penetapannya sebelumnya yang menggunakan UU 27/2009,” katanya, hari ini.

Ia mengulas, norma hukum yang terkandung dalam pasal 248, pasal 403, pasal 404 dan pasal 407 yang menjadi dasar penetapan BPP bagi kursi anggota DPRD telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara.
“Pasal tersebut harus dibatalkan demi hukum dan harus direvisi karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus diubah, karena bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, dimenangkannya gugatan FKCLP ini maka pengisian DPRD daerah pemekaran mengacu pada Pasal 108 UU 22/203 yang intinya memindahkan anggota DPRD asal daerah pemekaran di induk ke daerah pemekaran. Kemudian pengisian sisa kursi menggunakan perimbangan suara parpol secara berurutan (ranking). Selain itu, sejumlah anggota DPRD yang kini ada di dewan kemungkinan juga akan berubah komposisinya.

“Setidaknya, dari 21 caleg yang dimenangkan gugatannya akan sangat mungkin mengisi kursi DPRD Kota Tangsel dan menggeser mereka yang saat ini duduk usai dilakukan penghitungan ulang penetapan kursi DPRD berdasarkan UU 22/2003 tersebut,” tandasnya.

Dikabulkannya gugatan FKCLP oleh MK ini akan berimbas pada perolehan suara partai-partai besar yang kini duduk di DPRD Tangerang Selatan. Dilihat dari komposisi 21 caleg yang dimenangkan gugatannya itu, didapati bahwa sejumlah partai politik yang sebelumnya tidak masuk dalam keanggotaan DPRD berpeluang mengisinya sesuai dengan perolehan suara pada Pemilu 2009 lalu. Dampaknya Ketua DPRD Tangerang Selatan TB Bayu Murdani Mamas akan mental dari kursi empuk DPRD nya.

Di antaranya, PBB yang sebelumnya hanya memiliki 1 kursi kemungkinan akan bertambah menjadi 2 kursi, PMB (2), PBR (2) Partai Republikan (2), PDP (2), PKPI (2), PKNU (2), PNI Marhaenisme (1), PPPI (1), Partai Patriot (1), PSI (1), PPDI (1) dan PKPB (1). Sedangkan sejumlah parpol besar yang kini memiliki kursi banyak di DPRD Kota Tangsel juga akan terimbas kehilangan lebih dari setengah kursinya, seperti Partai Demokrat (12) diperkirakan hanya mendapatkan (6), PKS (7) tersisa (4), serta Golkar (6) tersisa (3) PDIP dan PAN masing-masing hanya akan memperoleh 2 kursi.

JONIANSYAH
Sumber:
Putra Betawi August 30 at 1:11pm Reply
Selatan Suryadi mengatakan hasil keputusan MK ini akan merubah seluruh komposisi kursi di DPRD Kota Tangerang Selatan. Dia berharap, KPU selaku pelaksana undang-undang dapat merespons cepat hasil keputusan MK tersebut.

“Dengan dikeluarkannya putusan MK ini, KPU berkewajiban melakukan proses pengisian anggota DPRD Kota Tangsel dengan UU 22/2003 dan membatalkan keputusan penetapannya sebelumnya yang menggunakan UU 27/2009,” katanya, hari ini.

Ia mengulas, norma hukum yang terkandung dalam pasal 248, pasal 403, pasal 404 dan pasal 407 yang menjadi dasar penetapan BPP bagi kursi anggota DPRD telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara.

“Pasal tersebut harus dibatalkan demi hukum dan harus direvisi karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus diubah, karena bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Lebih jauh ia mengatakan, dimenangkannya gugatan FKCLP ini maka pengisian DPRD daerah pemekaran mengacu pada Pasal 108 UU 22/203 yang intinya memindahkan anggota DPRD asal daerah pemekaran di induk ke daerah pemekaran. Kemudian pengisian sisa kursi menggunakan perimbangan suara parpol secara berurutan (ranking). Selain itu, sejumlah anggota DPRD yang kini ada di dewan kemungkinan juga akan berubah komposisinya.

“Setidaknya, dari 21 caleg yang dimenangkan gugatannya akan sangat mungkin mengisi kursi DPRD Kota Tangsel dan menggeser mereka yang saat ini duduk usai dilakukan penghitungan ulang penetapan kursi DPRD berdasarkan UU 22/2003 tersebut,” tandasnya.

Dikabulkannya gugatan FKCLP oleh MK ini akan berimbas pada perolehan suara partai-partai besar yang kini duduk di DPRD Tangerang Selatan. Dilihat dari komposisi 21 caleg yang dimenangkan gugatannya itu, didapati bahwa sejumlah partai politik yang sebelumnya tidak masuk dalam keanggotaan DPRD berpeluang mengisinya sesuai dengan perolehan suara pada Pemilu 2009 lalu. Dampaknya Ketua DPRD Tangerang Selatan TB Bayu Murdani Mamas akan mental dari kursi empuk DPRD nya.

Di antaranya, PBB yang sebelumnya hanya memiliki 1 kursi kemungkinan akan bertambah menjadi 2 kursi, PMB (2), PBR (2) Partai Republikan (2), PDP (2), PKPI (2), PKNU (2), PNI Marhaenisme (1), PPPI (1), Partai Patriot (1), PSI (1), PPDI (1) dan PKPB (1). Sedangkan sejumlah parpol besar yang kini memiliki kursi banyak di DPRD Kota Tangsel juga akan terimbas kehilangan lebih dari setengah kursinya, seperti Partai Demokrat (12) diperkirakan hanya mendapatkan (6), PKS (7) tersisa (4), serta Golkar (6) tersisa (3) PDIP dan PAN masing-masing hanya akan memperoleh 2 kursi.

JONIANSYAH
Sumber:
Putra Betawi August 30 at 1:11pm Reply

Sabtu, 30 Oktober 2010

Bagi bagi Duit @Rp500 ribu Airin Tidak Ditegur Panwaslu Tangsel 2010


Berdalih sebagai pembina Posyandu Se-Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany ceramahi puluhan ibu-ibu di gedung Gor Kecamatan Pondok Aren.Airin dalam sambutannya mengatakan, Kader posyandu juga perlu perhatikan kesehatannya sendiri, selain memperhatikan kesehatan warga di lingkungannya."Kader posyandu juga perlu perhatikan kesehatannya sendiri, selain memperhatikan kesehatan warga ," kata Airin Kamis siang (14/10/2010) di Pondok Aren.


Namun acara ini tergolong aneh, sebab para kader posiyandu menerima honor Rp500.000 dari Dinas Kesehatan Pemkot Tangsel yang merupakan dana APBD seharusnya dijadwalkan pada bulan Ramadhan melalui kelurahan, namun entah kenapa acara pembagian itu diundur dan diseting untuk "pencitraan Airin"."Saya ngga tau, memang sih seharusnya honor dibagikan pada bulan ramadhan kemarin, tapi ini diundur, mungkin ada nuansa politisnya kali, inikan mau pilkada," kata Nur Aia di lokasi.Dari pantauan Berita8.com dilokasi, acara yang dihadiri oleh PJS Walikota Tangsel, Camat Pondok Aren, dan perangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah tersebut cukup meriah. Sementara itu, Syaid Maliki salah satu warga di Pondok Aren mengatakan acara pembagian honor tersebut diduga ber
nuansa politis. Bahkan ada salah satu bukti yang mengarah pada kampanye terselubung.
"Tadi istri saya ada rekam acara tersebut , kalau dicerna ada nuansa politisnya," ungkapnya saat ditemuai di kantor Kecamatan.Dia juga heran setiap acara Airin para pejabat seolah tunduk padanya, bahkan tak hanya PJS walikota, hampir semua perangkat camat dan lurah turut berduyun-duyun ikutan nimbrung.(Dod/Son)
Pengunggah Arief HMI di Kota Tangerang

Airin Rachmi Diany Soal Tunggangi PNS di Tangsel



Airin Rachmi Diany Soal Tunggangi PNS di Tangsel



Jumat, 15/10/2010, 14:40 WIB

Airin di Jurbar/B8Pembina pendidikan usia dini (PAUD) Se-Tangsel sekaligus kandidat walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany melakukan roadshow untuk kesekian kalinya dalam lomba lukis anak-anak PAUD di Kota Tangerang Selatan.Acara yang dipusatkan di taman bacaan PAUD As-Sa'dah, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren tersebut dihadiri para orang tua peserta lomba dan juga seperti biasanya para pejabat kecamatan dan kelurahan setempat yang diduga karena sosok Airin tersebut."Dari beberapa acara kampanye gembar membaca, disinilah peserta terbanyak," kata Airin dilokasi, Jum'at (15/10/2010).Dia juga mengajak masyarakat khususnya para orang tua untuk terus melakukan pendekatan terhadap anak agar giat dan gembar membaca. Airin menambahkan pendidikan sejak usia dini sangat penting untuk pendidikan kedepan bagi anak.Sementara itu, terkait isu yang sudah menjadi rahasia umum, bahwa dirinya dituding telah memanfaatkan jaringan PNS di pemerintahan Kota Tangsel, khususnya para pejabat, Airin tidak mau diwawancarai."Saya tidak mau komentar, silahkan tulis saja yang tadi saya tadi paparkan soal tadi," katanya dengan nada jutek dan langsung menghindar dari kejaran Berita8.com, bahkan para pengawal langsung "merangsek" melingkari adik ipar Gubernur Banten tersebut.Sementara itu, pejabat Kecamatan Pondok Aren yang hadir dilokasi membantah turut menjadi tim sukses Airin,"Kalau isu PNS tidak netral itu tidak benar, kami netral saja dan kami juga terbuka," bantah Makum salah satu kasie di Kecamatan Pondok Aren dilokasi yang diplototi salah satu pengawal Airin saat diwawancara reporter Berita8.com.Hal senada juga dikatakan oleh Nitmatu S'adah ketua PAUD As-Sa'dah, "Ini murni lomba bagi anak-anak PAUD se Tangsel, tidak ada unsur politik," katanya.Dirinya juga mengaku gembira, acara tersebut sukses karena 600 murid pendidikan usia dini (PAUD) Se-Tangsel melakukan lomba menggambar yang diadakan di tempatnya tersebut.Disisilain sangat disayangkan, saat dipodium acara tersebut Lurah Jurang Mangu Barat, Kunen mengingatkan sebentar lagi Kota Tangsel akan mengadakan hajatan pemilihan walikota, dirinya mengajak warga diwilayah tersebut turut menggunakan hak pilih.(Fz/Fat)

Airin Rachmi Diany Soal Tunggangi PNS di Tangsel

Pengikut